
Mitigasi Kebutuhan Koordinasi atas Penatausahaan ATB di Lingkup BRMP
Jakarta (21/5) – Ketua Kelompok Substansi Keuangan dan Baarang Milik Negara (KBMN), Sekretariat BRMP Asrul Koes, M.Si. bersama Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) melaksanakan diskusi tindak lanjut penyelesaian piutang PNBP royalti dengan menghadirkan Kasi Perumusan Kebijakan Piutang Negara IV Dit PKKN, Kemenkeu Bapak Danang Ariwibowo. Diskusi yang secara lengkap diikuti oleh Timker BMN dan Timker Akuntansi dan Verifikasi, Sekretariat ini mempertegas kebutuhan dan langkah tindak lanjut dalam jangka pendek, terutama pada kondisi penyusunan Laporan Keuangan Semester I BRMP yang akan dilakukan dalam waktu dekat, jelas Asrul.
Kepala BRMP PH, Nuning mengungkapkan bahwa kondisi pencatatan ATB saat ini belum seutuhnya dilakukan secara benar terutama atas belum disepakatinya penilaian ATB dalam SAP (Sistem Akuntansi Pemerintah) bahkan juga dalam SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara), terutama atas kondisi input nilai ATB (Aset Tak Berwujud) sebagaimana BMN sebagai aset berwujud belum dianggap sesuai, jelas Nuning. Kondisi penatausahaan yang baik tentunya perlu mulai dilakukan, terutama untuk kedepan mengantisipasi pembiayaan pemeliharaan ATB yang selama ini belum sebagaimana pemeliharaan BMN yang sudah terakomodir dalam akun pemeliharaan, tambahnya.
Diskusi yang intens atas kebutuhan pelaksanaan pengungkapan hasil perakitan kedepan yang sudah dilisensi, dapat diidentifikasi, dan memiliki nilai ekonomi ini dapat diakomodir sebagai ATB dalam SIMAN, apabila seluruh syaratnya mutlak terpenuhi. Dan kemudian dilakukan penatakelolaannya dari BRMP PH sehingga nilai ekonominya terus tergali dengan baik. Saat ini diakui bahwa PVT yang dilisensi baru 36 begitu pula dengan Paten baru 38 paten saja. Artinya baru sejumlah 74 hasil-hasil penelitian yang dapat dicatatkan sebagai ATB dan ini baru berasal dari 14 Satker saja. Oleh karenanya, mengantisipasi pencatatan yang baik perlu dilakukan koordinasi antar Satker di lingkup BRMP, terutama sejak dari perencanaan hasil perakitan, apa saja biaya yang diperlukan untuk mendapatkan hasil perakitan yang bernilai Kekayaan Intelektual hingga layak didaftarkan dan memperoleh perlindungan harus yang potensial dan bermanfaat secara luas di masyarakat, tutup Nuning.